Pembentukan Kecamatan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 200 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
- 7 halaman
|