Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 2 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Standar harga Satuan dalam Perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/278/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Honorarium Lainnya nomor urut 1.14 diubah dan ditambah 18 nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19, 1.20,
1.21, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25, 1.26, 1.27, 1.28, 1.29, 1.30, 1.31 dan 1.32;
2. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, judul pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga harus dibaca : Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding;
3. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 20 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Tongas pada Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
UU No 12 Tahun 195o sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
RSUD Tongas merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan.
merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi RSUD Tongas, terdiri dari :
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Direktur;
c. Sub Bagian Tata Usaha;
d. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan;
e. Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 38 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Tongas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 5 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dari APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan pemilihan kepala desa serentak yang tertib dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2020;
Perbup Probolinggo No 80 Tahun 2020;
Perbup No 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai :
a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengalokasian besaran dan penyaluran Dana Bantuan Pilkades;
b. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Bantuan Pilkades.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian besaran, penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Pilkades.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pengalokasian;
b. Penggunaan;
c. Penyaluran;
d. Pelaksanaan dan penatausahaan;
e. Pertanggungjawaban;
f. Pembinaan dan pengawasan.
Besaran Alokasi dan Lokasi penerima Dana Bantuan Pilkades ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 10 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 2 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Nomor 1.1 uraian 1.1.2, 1.1.3, 1.1.5 diubah;
2. Diantara ketentuan Uraian 1.2.1 dan 1.2.2 Nomor 1.2 ditambah 1 (satu) uraian yakni 1.2.1 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 18 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 46 Tahun 2013;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Puskesmas pada Dinas; Kategori Puskesmas adalah Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Non Rawat Inap;
Susunan Organisasi UPT Puskesmas, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Kepala Puskesmas;
c. Kelompok Jabatan Fungisonal.
UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a. UPT Puskesmas Bago;
b. UPT Puskesmas Bantaran;
c. UPT Puskesmas Banyuanyar;
d. UPT Puskesmas Besuk;
e. UPT Puskesmas Condong;
f. UPT Puskesmas Curahtulis;
g. UPT Puskesmas Dringu; h. UPT Puskesmas Gending; i. UPT Puskesmas Glagah;
j. UPT Puskesmas Jabungsisir;
k. UPT Puskesmas Jorongan;
l. UPT Puskesmas Kleneng Kidul;
m. UPT Puskesmas Kotaanyar;
n. UPT Puskesmas Kraksaan;
o. UPT Puskesmas Krejengan;
p. UPT Puskesmas Krucil;
q. UPT Puskesmas Kuripan;
r. UPT Puskesmas Leces;
s. UPT Puskesmas Lumbang;
t. UPT Puskesmas Maron;
u. UPT Puskesmas Paiton;
v. UPT Puskesmas Pajarakan;
w. UPT Puskesmas Pakuniran;
x. UPT Puskesmas Ranugedang;
y. UPT Puskesmas Sukapura;
z. UPT Puskesmas Suko;
aa. UPT Puskesmas Sumber;
bb. UPT Puskesmas Sumberasih;
cc. UPT Puskesmas Tegalsiwalan;
dd. UPT Puskesmas Tiris;
ee. UPT Puskesmas Tongas;
ff. UPT Puskesmas Wangkal;
gg. UPT Puskesmas Wonomerto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 17 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 2 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Kep. Menkes Nomor : HK.02.02/MENKES/505/2016;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan;
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Kefarmasian;
2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Unit Organisasi Bersifat Khusus dan UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
(1) Susunan Organisasi pada Dinas Kesehatan, RSUD dan UPT Puskesmas yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pobolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 11 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1985;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Hibah dan bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
Pengelola hibah dan bantuan sosial terdiri dari :
a. Pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD;
b. Badan Keuangan Daerah selaku PPKD yang melaksanakan fungsi ordonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 19 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khususus RSUD Waluyo Jati pada DInas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
RSUD Waluyo Jati merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas; merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta sumberdaya manusia RSUD Waluyo Jati.
Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Direktur;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medis;
2. Seksi Pelayanan Keperawatan.
d. Bidang Penunjang, membawahi :
1. Seksi Penunjang Medis;
2. Seksi Penunjang Non Medis.
e. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Akuntansi;
2. Sub Bagian Pengelolaan Anggaran dan Keuangan;
3. Sub Bagian Pengendalian Kerjasama.
f. Bagian Administrasi Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan.
g. Kelompok Staf Medik (KSM);
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Komite-Komite;
j. SPI;
k. Instalasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 6 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2018;
Perpres No 99 Tahun 2017;
Permendagri No 54 Tahun 2007;
Permensos No 77/HUK/2010;
Permendagri No 19 Tahun 2011;
Permendagri No 18 Tahun 2018;
Permendagri No 36 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2017.
Maksud dari pengaturan LKD dan LAD adalah sebagai salah satu pedoman bagi Desa dalam membentuk LKD dan LAD; Tujuan dari pengaturan LKD dan LAD adalah :
a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan di desa;
c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat