Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Nomor 1.1 uraian 1.1.2, 1.1.3, 1.1.5 diubah; 2. Diantara ketentuan Uraian 1.2.1 dan 1.2.2 Nomor 1.2 ditambah 1 (satu) uraian yakni 1.2.1 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat