Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021

Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dari APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai : a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengalokasian besaran dan penyaluran Dana Bantuan Pilkades; b. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Bantuan Pilkades. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian besaran, penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Pilkades. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pengalokasian; b. Penggunaan; c. Penyaluran; d. Pelaksanaan dan penatausahaan; e. Pertanggungjawaban; f. Pembinaan dan pengawasan. Besaran Alokasi dan Lokasi penerima Dana Bantuan Pilkades ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dari APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 5 SeriG
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan