Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai : a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengalokasian besaran dan penyaluran Dana Bantuan Pilkades; b. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Bantuan Pilkades. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian besaran, penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Pilkades. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pengalokasian; b. Penggunaan; c. Penyaluran; d. Pelaksanaan dan penatausahaan; e. Pertanggungjawaban; f. Pembinaan dan pengawasan. Besaran Alokasi dan Lokasi penerima Dana Bantuan Pilkades ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat