Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Honorarium Lainnya nomor urut 1.14 diubah dan ditambah 18 nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19, 1.20, 1.21, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25, 1.26, 1.27, 1.28, 1.29, 1.30, 1.31 dan 1.32; 2. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, judul pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga harus dibaca : Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding; 3. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat