Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 93 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka tata tertib, efisiensi dan efektifitas
administrasi, penyeragaman dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang
Negara;
SALINAN
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 02 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai pedoman tata naskah di linfkupnagn pemkab probolinggo. meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, penyelenggaraan (a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. tingkat keamanan dan keselamatan;
d. kecepatan proses;
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran;
g. warna dan kualitas kertas.), nsakah dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 45 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Produk hukum Desa berbentuk :
a. peraturan (bentuknya yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa); dan
b. penetapan (bentuknya keputusan kepala desa).
2. Produk Hukum Desa diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD NOMOR 26 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan akses, keamanan serta mencegah
terjadinya penyalahgunaan arsip di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indoesia Nomor 7
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Asas Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis dilaksanakan
dengan menerapkan asas gabungan. Asas Gabungan dilaksanakan melalui
sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan
pengolahan arsip dinamis;
2. Sarana sistem klasifikasi keamanan arsip dan akses arsip dinamis
menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak
(software);
3. Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan
seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV), kunci pengamanan ruangan dan
media simpan arsip. Pengamanan informasi arsip meliputi penciptaan daftar arsip terbatas dan
daftar arsip rahasia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 54 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kodefikasi pada Bagan
Akun Standar (BAS) Akrual Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Mengatur tentang kodefikasi Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS sebagai pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018
Desa - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD NOMOR 17 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VII Pasal 129 sampai
dengan Pasal 146 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
tentang Desa.
1. Mengatur tentang tata cara pengisian keanggotaan BPD.
2. Mengatur syarat anggota BPD yaitu :
Persyaratan untuk dapat menjadi anggota BPD adalah :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. tidak rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus
BUMDesa atau Ketua Rukun Warga/Rukun Tetangga/Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat;
f. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa,
sampai derajat ketiga;
g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
h. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
i. sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
j. berkelakuan baik, jujur dan adil;
k. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 6 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2016
TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta
dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan
pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan,, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Jasa Pelayanan
di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD).
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati
Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mengubah beberapa ketentuan:
1. pasal 1 tentang ketentuan umum;
2. pasal 3 tentang pendapatan dan besaran tarif layanan;
3. pasal 6 tentang jasa pelayanan pasien umum, pendapatan dan klaim atas obat-obatan dan penetapan besaran biaya layanan setinggi-tingginya 40% dari total klaim dan dihitung berdasarkan INA-CBG's
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD NOMOR 33 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa pelayanan publik merupakan salah satu indikator
untuk mengukur pelaksanaan tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. Bahwa pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo harus
dilaksanakan secara sistematis, terarah dan terpadu dengan
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
c. Bahwa keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap
pelayanan publik perlu dikelola secara baik dengan
mengedepankan prinsip akurasi, transparan dan
tanggungjawab;
d. Bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan
benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan
yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. Bahwa pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan
kontrol sosial secara optimal terhadap Penyelenggara Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku harus dilakukan dalam rangka ikut serta
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Prosedur pelayanan penanganan pengaduan, meliputi :
a. pengaduan langsung yaitu pengaduan melalui Costumer Service Pelaporan Pengaduan dan pengaduan melaui Telepon
b. pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan tertulis melalui kotak saran dan pengaduan dan pengaduan melalui media cetak atau elektronik
Pengaduan bersumber dari :
a. Lembaga-Lembaga Negara;
b. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. Badan Hukum;
d. Partai Politik;
e. Organisasi Masyarakat;
f. Media Masa;
g. Perorangan.
Standar Pelayanan pengaduan sekurang-kurangnya memuat :
a. Dasar Hukum;
b. Persyaratan;
c. Prosedur Pelayanan;
d. Waktu Penyelesaian;
e. Sarana dan Prasarana;
f. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan;
g. Pengawasan Intern;
h. Produk Pelayanan;
i. Jaminan Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan destinasi pariwisata yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya;
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan
prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan
infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan
kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah
Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta
dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 58 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 sampai
dengan Pasal 117 dan Pasal 124 sampai dengan Pasal 128
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2017 tentang Desa.
Mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui tahapan :
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 60 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MATRIKS KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)BELANJA
DAERAHKABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo
tentangMatriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran2019.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Matriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun surat
pertanggungjawaban APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat