Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018

Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata; 3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata; 4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 20 SERI G1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan