1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata; 3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata; 4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat