Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 60 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MATRIKS KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)BELANJA
DAERAHKABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo
tentangMatriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
- Matriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun surat
pertanggungjawaban APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- 4 Halaman
|