1. Produk hukum Desa berbentuk : a. peraturan (bentuknya yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa); dan b. penetapan (bentuknya keputusan kepala desa). 2. Produk Hukum Desa diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat