Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2018

TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Produk hukum Desa berbentuk : a. peraturan (bentuknya yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa); dan b. penetapan (bentuknya keputusan kepala desa). 2. Produk Hukum Desa diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
06 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 45 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan