peraturan ini mengatur mengenai pedoman tata naskah di linfkupnagn pemkab probolinggo. meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, penyelenggaraan (a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan dan keselamatan; d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; g. warna dan kualitas kertas.), nsakah dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat