Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2016 TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan: 1. pasal 1 tentang ketentuan umum; 2. pasal 3 tentang pendapatan dan besaran tarif layanan; 3. pasal 6 tentang jasa pelayanan pasien umum, pendapatan dan klaim atas obat-obatan dan penetapan besaran biaya layanan setinggi-tingginya 40% dari total klaim dan dihitung berdasarkan INA-CBG's

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2016 TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 6 SERI G1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan