Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018

STANDAR PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prosedur pelayanan penanganan pengaduan, meliputi : a. pengaduan langsung yaitu pengaduan melalui Costumer Service Pelaporan Pengaduan dan pengaduan melaui Telepon b. pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan tertulis melalui kotak saran dan pengaduan dan pengaduan melalui media cetak atau elektronik Pengaduan bersumber dari : a. Lembaga-Lembaga Negara; b. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; c. Badan Hukum; d. Partai Politik; e. Organisasi Masyarakat; f. Media Masa; g. Perorangan. Standar Pelayanan pengaduan sekurang-kurangnya memuat : a. Dasar Hukum; b. Persyaratan; c. Prosedur Pelayanan; d. Waktu Penyelesaian; e. Sarana dan Prasarana; f. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan; g. Pengawasan Intern; h. Produk Pelayanan; i. Jaminan Pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018 tentang STANDAR PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 33 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan