Prosedur pelayanan penanganan pengaduan, meliputi : a. pengaduan langsung yaitu pengaduan melalui Costumer Service Pelaporan Pengaduan dan pengaduan melaui Telepon b. pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan tertulis melalui kotak saran dan pengaduan dan pengaduan melalui media cetak atau elektronik Pengaduan bersumber dari : a. Lembaga-Lembaga Negara; b. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; c. Badan Hukum; d. Partai Politik; e. Organisasi Masyarakat; f. Media Masa; g. Perorangan. Standar Pelayanan pengaduan sekurang-kurangnya memuat : a. Dasar Hukum; b. Persyaratan; c. Prosedur Pelayanan; d. Waktu Penyelesaian; e. Sarana dan Prasarana; f. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan; g. Pengawasan Intern; h. Produk Pelayanan; i. Jaminan Pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat