Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
1. Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi dinamika yang berkembang
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang
bersifat strategis;
2. Pergeseran anggaran belanja yang sumber dananya bersifat khusus,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan
dan belanja dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran, Kepala SOPD mengajukan
usulan kepada Bupati disertai dengan alasan yang menguatkan untuk dikaji
dan dibahas oleh TAPD;
4. Dalam kegiatan pergeseran anggaran, Pimpinan DPRD memiliki tugas
menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap persetujuan pergeseran
anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 2 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari
pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui
kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya
pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan;
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang dan
bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perijinan
pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perijinan;
3. Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame
telah mendapatkan Surat Ijin Pemasangan Reklame dari Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak
reklame dan membayar retribusi sewa tanah apabila reklame tersebut berada
pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perseorangan, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Daerah;
5. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim
koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan
dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Terpadu Satu
Pintu;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penataan, Pengendalian dan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Dengan peraturan ini sebagian kewenangan dibidang perijinan dan non
perijinan dilimpahkan kepada Dinas PM dan PTSP;
2. Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perijinan dan non perijinan
bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perijinan dan non perijinan yang diterbitkan oleh Dinas PM dan PTSP sesuai dengan
bidang tugasnya;
3. Untuk jenis perijinan dan non perijinan yang memerlukan rekomendasi dari
Perangkat Daerah terkait, proses pengkajiannya dilakukan oleh Tim Teknis
dibawah koordinasi Kepala Dinas PM dan PTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMD
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan dan kompetitif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administrasi, fisik dan keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Namor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2010.
1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BUMD dilakukan melalui:
a. swakelola
b. pemilihan penyedia barang/jasa
2. Pengadaan barang/jasa pada BUMD meliputi"
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi, dan
d. jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 38 Tahun 2016
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya pembentukan Badan Usaha Milik Desa, perlu diberikan pedoman bagi desa dalam pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupalen Probolinggo Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pengaturan BUM Desa;
3. Pendirian BUM Desa;
4. Organisasi dan Pengelolaan BUM Desa;
5. Kepailitan dan Pembubaran BUM Desa;
6. Kerjasama BUM Desa Antar Desa;
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Pro bolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas 1 dan kelas utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Jasa Pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK BLUD;
3. Sumber pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan;
4. Pola pembagian jasa pelayanan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 1 No 14 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nemer : 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 24 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 Dinas Pendapatan Kabupaten 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ketentuan Umum;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer intah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Besaran Penghasilan Tetap sebesar Rp. 52.635.600.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kepala Desa sebesar Rp. 1.400.000,- (satujuta empat ratus ribu rupiah);
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
c. Perangkat Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan b erdasarkan penghitungan :
a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi
Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ;
b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai
bobat desa;
2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan :
a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan
b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa;
3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
ace
P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat