Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan b erdasarkan penghitungan : a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ; b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai bobat desa; 2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan : a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis Desa; 3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. 4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan rumus sebagai berikut : ace P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD No 4 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan