1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan b erdasarkan penghitungan : a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ; b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai bobat desa; 2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan : a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis Desa; 3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. 4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan rumus sebagai berikut : ace P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat