Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2016

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Besaran Penghasilan Tetap sebesar Rp. 52.635.600.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Kepala Desa sebesar Rp. 1.400.000,- (satujuta empat ratus ribu rupiah); b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ; c. Perangkat Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan