1. Dengan peraturan ini sebagian kewenangan dibidang perijinan dan non perijinan dilimpahkan kepada Dinas PM dan PTSP; 2. Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perijinan dan non perijinan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan dan non perijinan yang diterbitkan oleh Dinas PM dan PTSP sesuai dengan bidang tugasnya; 3. Untuk jenis perijinan dan non perijinan yang memerlukan rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait, proses pengkajiannya dilakukan oleh Tim Teknis dibawah koordinasi Kepala Dinas PM dan PTSP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat