Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan BUM Desa; 3. Pendirian BUM Desa; 4. Organisasi dan Pengelolaan BUM Desa; 5. Kepailitan dan Pembubaran BUM Desa; 6. Kerjasama BUM Desa Antar Desa; 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat