Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Jasa Pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK BLUD; 3. Sumber pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan; 4. Pola pembagian jasa pelayanan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat