Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2016

Pengadaan Barang/Jasa BUMD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BUMD dilakukan melalui: a. swakelola b. pemilihan penyedia barang/jasa 2. Pengadaan barang/jasa pada BUMD meliputi" a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi, dan d. jasa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan