Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD NOMOR 46 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta tertib administrasi pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD NOMOR 45 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pengelolaan belanja hibah
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Wakil Bupati yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 51 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 89/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam
Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
534/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Hibah langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
115/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota;
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
146/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana
Hibah Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota;
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan
Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota.
Standar Satuan Kebutuhan Pendanaan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB)
yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo
dalam Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD NOMOR 44 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2013-2018.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2017, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode1 (satu) tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD NOMOR 43 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Pelaksanaan Penilaian Risiko untuk memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sistematika penyusunan Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD NOMOR 42 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan meningkatkan efektifitas
pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pakta Integritas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi,
Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120
Tahun 2006;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Perangkat Daerah,
para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah dengan didahului penandatanganan Dokumen Pakta Integritas;
2. Pengawasan terhadap Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD NOMOR 41 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian
Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
4. Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah
dan Kepala Desa.
1. Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang wajib dipakai oleh setiap Aparatur Pemerintah dalam menjalankan tugas pekerjaannya dan atau acara tertentu;
2. Fungsi pakaian dinas adalah sebagai perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur, serta perwujudan pembinaan, pengawasan serta etika Aparatur Pemerintah;
3. Ketentuan mengenai Pakaian Dinas berlaku secara mutatis mutandis bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
4. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD NOMOR 40 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ASURANSI BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
sebagai pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengamanan Barang Milik Daerah serta untuk
mengantisipasi dan melindungi barang milik daerah dari
kemungkinan yang akan mengakibatkan kerugian daerah,
perlu melaksanakan langkah pengamanan barang milik
daerah melalui asuransi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam
rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013.
Pengasuransian Barang yang dimaksud adalah untuk bangunan gedung dan kendaraan. Pembayaran premi asuransi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD NOMOR 39 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Probolinggo.
1. Standar Operasional Prosedur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Dinas
Satpol PP dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
2. Prinsip dasar Standar Operasional Prosedur, meliputi humanis, tegas, tidak arogan, tidak melanggar Undang-Undang, dan kontinuitas;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD NOMOR 36 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Penegakan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Probolinggo.
1. Standar Operasional Prosedur Penegakan Peraturan Daerah bertujuan untuk
mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Dinas Satpol PP dalam
penegakan Peraturan Daerah;
2. Prinsip dasar Standar Operasional Prosedur, meliputi humanis, tegas, tidak arogan, tidak melanggar Undang-Undang, dan kontinuitas;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 37 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi
Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah
Kas Desa.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.
1. Tujuan pengaturan besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan
tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa adalah memberikan
kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi
pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa;
2. Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat
selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat
digunakan selain untuk tanah. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat