Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar Operasional Prosedur Penegakan Peraturan Daerah bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Dinas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah; 2. Prinsip dasar Standar Operasional Prosedur, meliputi humanis, tegas, tidak arogan, tidak melanggar Undang-Undang, dan kontinuitas; 3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 36 SERI G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan