Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Pelaksanaan Penilaian Risiko untuk memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Sistematika penyusunan Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2017
Tanggal Berlaku
20 Mei 2017
Sumber
BD NOMOR 43 SERI G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan