1. Tujuan pengaturan besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa adalah memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa; 2. Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan selain untuk tanah. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat