1. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Perangkat Daerah, para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan didahului penandatanganan Dokumen Pakta Integritas; 2. Pengawasan terhadap Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat