Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017

STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Kebutuhan Pendanaan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo dalam Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017 tentang STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 45 SERI G1
Subjek
APBD - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan