Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat