1. Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang wajib dipakai oleh setiap Aparatur Pemerintah dalam menjalankan tugas pekerjaannya dan atau acara tertentu; 2. Fungsi pakaian dinas adalah sebagai perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur, serta perwujudan pembinaan, pengawasan serta etika Aparatur Pemerintah; 3. Ketentuan mengenai Pakaian Dinas berlaku secara mutatis mutandis bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 4. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh Bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat