Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017

PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang wajib dipakai oleh setiap Aparatur Pemerintah dalam menjalankan tugas pekerjaannya dan atau acara tertentu; 2. Fungsi pakaian dinas adalah sebagai perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur, serta perwujudan pembinaan, pengawasan serta etika Aparatur Pemerintah; 3. Ketentuan mengenai Pakaian Dinas berlaku secara mutatis mutandis bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 4. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh Bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD NOMOR 41 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan