Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 42/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Probolinggo, diperlukan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021
Kesehatan - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 41/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018.
Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan tidak dibiayai atau dijamin. Dana JAMPERSAL digunakan untuk biaya :
a. rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan pergi dan pulang, meliputi :
- rujukan ibu hamil/bersalin normal untuk pergi pulang dari rumah ibu atau dari RTK ke Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit;
- rujukan ibu hamil resiko tinggi.
b. biaya sewa dan operasional RTK termasuk makan dan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan dan kader;
c. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, ibu nifas dan bayi resiko resiko tinggi atas indikasi difasilitas yang kompeten atau Puskesmas dan bila perlu perawatan/pelayanan difasilitas rujukan sekunder/tersier;
d. dukungan manajemen/pengelolaan JAMPERSAL, terdiri dari :
- sosialisasi JAMPERSAL;
- verfikasi klaim pelayanan;
- survey dan kontrak RTK, pembinaan, pendampingan petugas kesehatan;
- biaya administrasi.
e. biaya klaim Rumah Sakit dan Puskesmas pelayanan kelas III disesuaikan dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak boleh naik kelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 40/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2021 TENTANG HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyediaan pelayanan publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 202 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 39/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran dana hibah bantuan operasional daerah penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 65 Tahun 2018.
Prinsip penggunaan BOPDA Kesetaraan meliputi :
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan BOPDA Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan Pendidikan Kesetaraan;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 38/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 82 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Pertanggungjawaban dan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2020 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 11 A, Pasal 11 B dan Pasal 11 C;
sehingga dibaca sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 37/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 101 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 101 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018.
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa;
b. Prosedur Pembayaran Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. Pengelolaan; dan
e. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2021
Pendidikan - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 36/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019.
Penyelenggaraan PAUD HI berorientasikan pada :
a. pemerataan akses masyarakat pada pelayanan pendidikan;
b. peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesu kebutuhan masyarakat;
c. peningkatan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas publik menuju penyelenggaraan PAUD HI.
Penyelenggaraan PAUD HI sebagaimana dimaksud, pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga/Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan dan semua lapisan masyarakat yang mempunyai kemapuan untuk menjadi penyelenggara, pengelola dan pendidik.
Kewajiban penyelenggara PAUD HI adalah sebagai berikut :
a. memfasilitasi pelaksanaan PAUD diwilayah kerja masing-masing;
b. menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang sudah ditetapkan ;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan;
d. memberikan pendanaan serta bantuan teknis terhadap Lembaga PAUD;
e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 35/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Mengatur antara lain mengenai:
a. Penyelenggara Menara Telekomunikasi;
b. Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi;
d. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 34/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa guna memenuhi hak atas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Probolinggo, maka perlu disusun Peraturan Bupati mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Probolinggo.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang nomor 8 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. Hak dan kewajiban;
b. Penyelenggaraan;
c. Kerjasama dan peran serta masyarakat;
d. Pembiayaan; dan
e. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 33/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PELAYANAN IZIN TERINTEGRASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (SIPINTER OSS) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pelayanan Izin Terintegrasi Online Single Submission (SIPINTER OSS) di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018.
Penyelenggaraan SIPINTER OSS bertujuan untuk :
a. mempercepat proses penyelesaian surat rekomendasi teknis sesuai jangka waktu yang ditetapkan Sistem OSS;
b. mempercepat proses surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen untuk pengefektifan izin pada sistem OSS;
c. sebagai data sharing laporan atau tembusan surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen kepada Perangkat Daerah teknis atas rekomendasi yang sudah diterbitkan.
Perizinan OSS yang dapat diterbitkan meliputi seluruh perizinan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat