Penyelenggaraan SIPINTER OSS bertujuan untuk : a. mempercepat proses penyelesaian surat rekomendasi teknis sesuai jangka waktu yang ditetapkan Sistem OSS; b. mempercepat proses surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen untuk pengefektifan izin pada sistem OSS; c. sebagai data sharing laporan atau tembusan surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen kepada Perangkat Daerah teknis atas rekomendasi yang sudah diterbitkan. Perizinan OSS yang dapat diterbitkan meliputi seluruh perizinan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat