Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan tidak dibiayai atau dijamin. Dana JAMPERSAL digunakan untuk biaya : a. rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan pergi dan pulang, meliputi : - rujukan ibu hamil/bersalin normal untuk pergi pulang dari rumah ibu atau dari RTK ke Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit; - rujukan ibu hamil resiko tinggi. b. biaya sewa dan operasional RTK termasuk makan dan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan dan kader; c. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, ibu nifas dan bayi resiko resiko tinggi atas indikasi difasilitas yang kompeten atau Puskesmas dan bila perlu perawatan/pelayanan difasilitas rujukan sekunder/tersier; d. dukungan manajemen/pengelolaan JAMPERSAL, terdiri dari : - sosialisasi JAMPERSAL; - verfikasi klaim pelayanan; - survey dan kontrak RTK, pembinaan, pendampingan petugas kesehatan; - biaya administrasi. e. biaya klaim Rumah Sakit dan Puskesmas pelayanan kelas III disesuaikan dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak boleh naik kelas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat