Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021

PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan tidak dibiayai atau dijamin. Dana JAMPERSAL digunakan untuk biaya : a. rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan pergi dan pulang, meliputi : - rujukan ibu hamil/bersalin normal untuk pergi pulang dari rumah ibu atau dari RTK ke Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit; - rujukan ibu hamil resiko tinggi. b. biaya sewa dan operasional RTK termasuk makan dan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan dan kader; c. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, ibu nifas dan bayi resiko resiko tinggi atas indikasi difasilitas yang kompeten atau Puskesmas dan bila perlu perawatan/pelayanan difasilitas rujukan sekunder/tersier; d. dukungan manajemen/pengelolaan JAMPERSAL, terdiri dari : - sosialisasi JAMPERSAL; - verfikasi klaim pelayanan; - survey dan kontrak RTK, pembinaan, pendampingan petugas kesehatan; - biaya administrasi. e. biaya klaim Rumah Sakit dan Puskesmas pelayanan kelas III disesuaikan dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak boleh naik kelas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 41/G
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan