Penyelenggaraan PAUD HI berorientasikan pada : a. pemerataan akses masyarakat pada pelayanan pendidikan; b. peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesu kebutuhan masyarakat; c. peningkatan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas publik menuju penyelenggaraan PAUD HI. Penyelenggaraan PAUD HI sebagaimana dimaksud, pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga/Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan dan semua lapisan masyarakat yang mempunyai kemapuan untuk menjadi penyelenggara, pengelola dan pendidik. Kewajiban penyelenggara PAUD HI adalah sebagai berikut : a. memfasilitasi pelaksanaan PAUD diwilayah kerja masing-masing; b. menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang sudah ditetapkan ; c. melakukan pembinaan dan pengawasan; d. memberikan pendanaan serta bantuan teknis terhadap Lembaga PAUD; e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat