Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan PAUD HI berorientasikan pada : a. pemerataan akses masyarakat pada pelayanan pendidikan; b. peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesu kebutuhan masyarakat; c. peningkatan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas publik menuju penyelenggaraan PAUD HI. Penyelenggaraan PAUD HI sebagaimana dimaksud, pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga/Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan dan semua lapisan masyarakat yang mempunyai kemapuan untuk menjadi penyelenggara, pengelola dan pendidik. Kewajiban penyelenggara PAUD HI adalah sebagai berikut : a. memfasilitasi pelaksanaan PAUD diwilayah kerja masing-masing; b. menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang sudah ditetapkan ; c. melakukan pembinaan dan pengawasan; d. memberikan pendanaan serta bantuan teknis terhadap Lembaga PAUD; e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 36/G
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan