Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari : a. Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa; b. Prosedur Pembayaran Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; d. Pengelolaan; dan e. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat