Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 101 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari : a. Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa; b. Prosedur Pembayaran Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; d. Pengelolaan; dan e. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 101 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 37/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan