Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain mengenai: a. Penyelenggara Menara Telekomunikasi; b. Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; c. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi; d. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 35/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan