Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2020 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 diubah; 3. Diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B; 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 11 A, Pasal 11 B dan Pasal 11 C; sehingga dibaca sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat