Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
Bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Derah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 52 Tahun 2015, PMK No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 65/PMK.02/2015, Perda Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2010
Lampiran I, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2017 Nomor 33) diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran I, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa
keberadaan
ruang yang
terbatas
dan
pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap
pentingnya
penataan
ruang,
memerlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dituangkan
dalam
bentuk
Peraturan Bupati
serta
secara
substansial
terintegrasi
dengan
peraturan
perundang-
undangan di bidang penataan ruang di tingkat pusat
maupun di tingkat regional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 angka 10
Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Bupati wajib menetapkan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Rencana Detail Tata Ruang paling lama 1 (satu)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat;
C. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun
2022 2042;
Undang -undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang -Undang Nomor 12 tahun 1956, Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020,
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Wilayah Perencanaan
3. Tujuan Penataan WP
4. Rencana Struktur Ruang
5. Renacana Pola Ruang
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang
7. Peraturan Zonasi
8. Kelembagaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
129
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Padang Pariaman secara geologis
memiliki potensi bencana yang cukup tinggi baik bencana
alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang
berpotensi menimbulkan korban jiwa kerugian harta
benda dan kerugian lain yang tak ternilai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rencana
penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. gambaran Umum Daerah Dan Isu Strategis bencana
3. Kebijakan Penanggulangan Bencana
4. Tujuan, sasaran, strategi, arah Kebijakan dan program
5. Rencana Aksi
6. Pemaduan
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
1. Pendahuluan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah.
3. Gambaran Keuangan Daerah.
4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah.
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
6. Strategi, Arah Kebijakan dan ProgramgraPembangunan Daerah.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan
8. Program Perangkat Daerah.
9. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
566 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Alokasi Dana Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pedoman Penyaluran Alokasi Dana Nagari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Alokasi Dana Nagari;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman alokasi dana nagari yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber pendanaan; pengelolaan; mekanisme penyaluran dan pencairan; pelaporan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. Peraturan ini terdapat satu lampiran tentang format surat permohonan penyaluran; format surat verifikasi camat; format berita acara verifikasi camat; dan contoh format pakta integritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang PariamanTahun 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 22) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021
456
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada :
a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut
Kewenangan Pemerintahan Nagari;
b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari.
Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar
Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat