Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. gambaran Umum Daerah Dan Isu Strategis bencana 3. Kebijakan Penanggulangan Bencana 4. Tujuan, sasaran, strategi, arah Kebijakan dan program 5. Rencana Aksi 6. Pemaduan 7. Pemantauan dan Evaluasi 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat