Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 22) diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, 3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat