Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Penyaluran Alokasi Dana Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman alokasi dana nagari yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber pendanaan; pengelolaan; mekanisme penyaluran dan pencairan; pelaporan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. Peraturan ini terdapat satu lampiran tentang format surat permohonan penyaluran; format surat verifikasi camat; format berita acara verifikasi camat; dan contoh format pakta integritas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Alokasi Dana Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan