Lampiran I, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2017 Nomor 33) diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran I, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat