Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu dilakukan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan Perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 ( satu ) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3)Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas :
a. uang harian perjalanan dinas;
b. biaya transportasi;
c. alat tulis kantor
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)Retribusi ditetapkan dengan formula sebagai berikut :
RPTM = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi Keterangan :
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(2)Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.000.-000,00 (Dua juta rupiah) per menara per tahun.
(3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(5)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(6)Penetapan indeks variabel sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari diatur dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 , PP No. 60, PP No. 148 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman 13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2015, Perda Kab. Padang Pariaman No. 35 Tahun 2017
(1) Persentase besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Wali Nagari;
b. Sekretaris Nagari sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
c. Kepala Seksi sebesar 60 % (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
d. Kepala Urusan sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
e. Wali Korong sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal dibayarkan adalah :
a. Wali Nagari sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Nagari sebesar Rp. 2.202.200,- (dua juta dua ratus dua ribu dua ratus rupiah) per bulan;
c. Kepala Seksi sebesar Rp. 1.887.600,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan;
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
e. Wali Korong sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
(3) Besaran Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) maksimal dibayarkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga
patokan mineral bukan logam dan batuan berada pada daerah
provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menentapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DENGAN PERUBAHAN SBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar/harga patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang
berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan
logam dan batuan.
(4) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam hal
daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD
Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan
dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 , Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022 , Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU);
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;
d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Desa
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu sistem informasi pemerintah daerah, perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan; b. bahwa dalam penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa kasus Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di
Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan
perkembangan yang meningkat dan meluas sehingga
perlu penanganan, pencegahan dan penanggulangan
penyakit secara optimal;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di Kabupaten
Padang Pariaman perlu diatur dalam peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis,
Kusta dan Human Immunodeficiency Virus-Acquired
Immuno Deficiency Syndrome;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
3. PERAN MASYARAKAT
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PEMBINAAN,KOORDINASI DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
26 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Thaun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PMK No 50/PMK.07/2017; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020; Perbup Padang Pariaman No 2 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2-Pasal 8); Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 9-Pasal 12); Bab III Penyaluran Dana Desa (Pasal 13-Pasal 14); Bab IV Penggunaan Dana Desa (Pasal 15-Pasal 18); Bab V Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 19-Pasal 22); Bab VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23); Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 24); Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat