Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Persentase besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. Wali Nagari; b. Sekretaris Nagari sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan; c. Kepala Seksi sebesar 60 % (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan; d. Kepala Urusan sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan; e. Wali Korong sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan. (2) Besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal dibayarkan adalah : a. Wali Nagari sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) per bulan; b. Sekretaris Nagari sebesar Rp. 2.202.200,- (dua juta dua ratus dua ribu dua ratus rupiah) per bulan; c. Kepala Seksi sebesar Rp. 1.887.600,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan; d. Kepala Urusan sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan; e. Wali Korong sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan; (3) Besaran Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) maksimal dibayarkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan