Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan Perubahan sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 ( satu ) tahun. (2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (3)Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas : a. uang harian perjalanan dinas; b. biaya transportasi; c. alat tulis kantor 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1)Retribusi ditetapkan dengan formula sebagai berikut : RPTM = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi Keterangan : RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (2)Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.000.-000,00 (Dua juta rupiah) per menara per tahun. (3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (4)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. (5)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (6)Penetapan indeks variabel sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat