Peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2-Pasal 8); Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 9-Pasal 12); Bab III Penyaluran Dana Desa (Pasal 13-Pasal 14); Bab IV Penggunaan Dana Desa (Pasal 15-Pasal 18); Bab V Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 19-Pasal 22); Bab VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23); Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 24); Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat