tata cara-pembagian-penetapan-dana desa-nagari
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari;
- UU No 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Thaun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PMK No 50/PMK.07/2017; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020; Perbup Padang Pariaman No 2 Tahun 2020;
- Peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2-Pasal 8); Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 9-Pasal 12); Bab III Penyaluran Dana Desa (Pasal 13-Pasal 14); Bab IV Penggunaan Dana Desa (Pasal 15-Pasal 18); Bab V Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 19-Pasal 22); Bab VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23); Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 24); Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari
- 16 Halaman
|