Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2-Pasal 8); Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 9-Pasal 12); Bab III Penyaluran Dana Desa (Pasal 13-Pasal 14); Bab IV Penggunaan Dana Desa (Pasal 15-Pasal 18); Bab V Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 19-Pasal 22); Bab VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23); Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 24); Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan