TATA KERJA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu. menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepriwisatan Daerah;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022 mengatur tentang: Tata Kerja, Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
- 8 Halaman
|