Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 29), diubah scbagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah Sistematika Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2022; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan; Bab VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat