Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 29), diubah scbagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah Sistematika Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2022; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan; Bab VI : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022
Tanggal Berlaku
29 Juli 2022
Sumber
JDIH Kaltara
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan