Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022

Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Dan Kinerja Individu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBINA DAN TIM PENILAI KINERJA BAB III PENILAJAN KINERJA PERANGKAT DAERAH BAB IV PENILAIAN KINERJA JNDIVJDU BAB V PENETAPAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Dan Kinerja Individu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
JDIH Kaltara
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 27 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan