Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
JDIH Kaltara
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan