Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
24 September 2014
Tanggal Pengundangan
24 September 2014
Tanggal Berlaku
24 September 2014
Sumber
BD 2014 (51)
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan