Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, diperlukan pedoman tata naskah dinas yang sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk mengatur dan menetapkan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2019;
Pergub ini mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemprov Kaltara yang mencakup jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Naskah dinas dibagi menjadi tiga kategori: arahan (meliputi peraturan dan keputusan), penugasan (termasuk surat perintah dan tugas), serta korespondensi internal dan eksternal. Selain itu, terdapat naskah dinas khusus seperti instruksi, surat edaran, berita acara, dan lain-lain. Pergub ini juga mengatur detail teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tata naskah dinas, hingga ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Pergub ini mencabut Pergub No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara
77 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2023
Pajak Kendaraan Bermotor – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18; UU No.1 Tahun 2022; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.91 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.6 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.4 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2023. Dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Pergub ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2022.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.3 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mencakup ketentuan teknis terkait format dan isi laporan yang harus disampaikan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 ayar (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20II tentang Pembentukan Peraturan Perundung undangan, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, Pengaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Aparatur sipil Negara Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun Tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara
peraturan ini mengatur mengenai penetapan standar harga satuan untuk berbagai jenis barang, jasa, pekerjaan, dan biaya yang diperlukan oleh pemerintah provinsi. Standar harga satuan ini digunakan sebagai acuan dalam penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
4
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2021; PP No.26 Tahun 2022; Perpres No.55 Tahun 2022; Permen ESDM No.25 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.17 Tahun 2020; Permendag No.19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.12 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Harga patokan ini digunakan sebagai acuan dalam penjualan dan perhitungan pajak. Gubernur menetapkan harga patokan tersebut berdasarkan mekanisme pasar, setidaknya dua kali setahun untuk setiap kabupaten/kota. Pemegang IUP, SIPB, IUP untuk Penjualan, dan IPR wajib berpedoman pada harga patokan yang telah ditetapkan dalam melakukan penjualan dan menyampaikan laporan penjualan setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023 2043
ABSTRAK:
Perencanaan kehutanan penting sebagai pedoman dan arahan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan demi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan bidang kehutanan di tingkat provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Utara tahun 2023-2043. RKTP ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, perencanaan kehutanan jangka panjang dan menengah antar sektor, serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTP ini berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan memuat antara lain: pendahuluan, potensi dan realitas kehutanan di Kaltara, arahan indikatif kebijakan, visi dan misi, analisis SWOT, kebijakan dan strategi, kontribusi sektor kehutanan, serta penutup. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKTP, minimal 5 tahun sekali dan 1 tahun sebelum RKTP berakhir. Pendanaan pelaksanaan Pergub ini berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
83 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPD ini mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional. RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten/Kota, penyusunan KUA PPAS APBD, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur memiliki kewenangan untuk membentuk forum koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.47 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup TJSLBU meliputi pelaksanaan TJSLBU, pembentukan forum TJSLBU, pemberian penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, duta TJSLBU, dan pendanaan. Pelaksanaan TJSLBU dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha atau melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, dan/atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya. Ruang lingkup TJSLBU meliputi di dalam dan di luar Badan Usaha. Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU dibentuk forum TJSLBU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Teknis – Tunjangan Hari Raya (THR) – Gaji Ketiga Belas – ASN Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.39 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.45 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Calon PNS, PPPK, Pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antarkota dalam Provinsi Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
Perlunya pengaturan tarif angkutan umum pada angkutan penumpang antarkota dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif dan efisien. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenhub No.PM 36 Tahun 2016; Permenhub No.PM 15 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltara No.8 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kaltara No.22 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi. Tarif dasar angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi adalah sebesar Rp. 656,00 per penumpang/kilometer. Tarif dasar batas atas adalah sebesar Rp. 853,00 per penumpang/kilometer, dan tarif dasar batas bawah sebesar Rp. 525,00 per penumpang/kilometer. Gubernur atas usul Kepala Dinas dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan melaporkan temuan pelanggaran tarif kepada Gubernur. Pelanggaran terhadap ketentuan tarif dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin trayek, dan pencabutan izin trayek. Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat