peraturan ini mengatur mengenai penetapan standar harga satuan untuk berbagai jenis barang, jasa, pekerjaan, dan biaya yang diperlukan oleh pemerintah provinsi. Standar harga satuan ini digunakan sebagai acuan dalam penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat