Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan standar harga satuan untuk berbagai jenis barang, jasa, pekerjaan, dan biaya yang diperlukan oleh pemerintah provinsi. Standar harga satuan ini digunakan sebagai acuan dalam penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1022 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan